Halo #SobATRBPN, Untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut kembali hadir dengan
Standar Waktu Pelayanan Pertanahan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
Peringatan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) ke-61Kantor Pertanahan
