
Halo #SobATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin langsung oleh Bapak Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos.,SH.,MH. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor dan diikuti seluruh Pejabat Pengawas dan Jabatan Fungsional serta unsur di Seksi Survey dan Pemetaan di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. (Rabu, 01 Desember 2021)
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses pengendalian yang integral dengan tindakan dan kegiatan manajemen penyelengaraan pemerintahan yang meliputi perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi yang melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai agar tercapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Diharapkan dengan pelaksanaan monitoring evaluasi ini dapat menyelesaian pekerjaan kita dengan baik dan semaksimal mungkin. Diperlukan penerapan budaya kerja yang baik secara terus menerus dengan kompetensi yang dibangun atas komitmen, etika dan integritas.
Instagram : kantahkabtanahlaut
facebook : Kantahkabtanahlaut
Twitter : kantahtanahlaut
Youtube : kantahkabtanahlaut
Tiktok : kantahkabtanahlaut
website : bpn-tala.info / kab-tanahlaut@atrbpn.go.id
